JAMBI – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Jambi terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data akhir tahun yang dirilis oleh KKI Warsi, total luas kawasan terdampak PETI pada 2024 mencapai 52.059 hektare, naik signifikan dari 48.140 hektare pada 2023. Kabupaten Sarolangun dan Merangin menjadi dua wilayah dengan kerusakan terbesar akibat penambangan ilegal ini.
Dari total kawasan terdampak, Sarolangun dan Merangin mencatatkan angka tertinggi dengan masing-masing 17.362 hektare dan 17.320 hektare. Kedua daerah ini telah menjadi pusat aktivitas PETI selama beberapa tahun terakhir. Di Sarolangun, luas kawasan terdampak meningkat dari 15.659 hektare pada 2021 menjadi 17.362 hektare pada 2024. Peningkatan serupa juga terjadi di Merangin, dari 15.857 hektare pada 2021 menjadi 17.320 hektare pada 2024.
Selain Sarolangun dan Merangin, peningkatan luas kawasan terdampak PETI juga terjadi di Bungo dan Tebo.
- Bungo: Dari 6.748 hektare pada 2021 menjadi 10.101 hektare pada 2024.
- Tebo: Dari 4.090 hektare pada 2021 menjadi 6.810 hektare pada 2024, meski sempat turun pada 2023.
Wilayah lain seperti Kerinci dan Batanghari juga mulai terdampak, meski dengan skala lebih kecil. Pada 2024, Kerinci mencatat 208 hektare terdampak, sementara Batanghari mencapai 259 hektare.
Data menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam empat tahun terakhir:
- 2021: 42.361 hektare
- 2022: 45.896 hektare
- 2023: 48.140 hektare
- 2024: 52.059 hektare
Peningkatan ini menunjukkan bahwa aktivitas PETI terus meluas, merusak kawasan hutan dan lingkungan sekitar.
Ekspansi PETI tidak hanya mengancam ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi memicu bencana lingkungan seperti banjir dan longsor. Selain itu, aktivitas ini sering melibatkan alat berat seperti ekskavator, yang mempercepat laju kerusakan lahan. Dampaknya juga dirasakan oleh masyarakat lokal, terutama yang tinggal di sekitar kawasan terdampak.
Meskipun ada upaya pemerintah untuk menertibkan aktivitas PETI, data menunjukkan bahwa langkah-langkah tersebut belum mampu menghentikan peningkatan luas kawasan terdampak. Penegakan hukum yang tegas serta pengawasan lebih ketat diperlukan untuk menekan aktivitas ilegal ini.
Aktivitas PETI di Jambi terus menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat setempat. Dengan total 52.059 hektare lahan terdampak pada 2024, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk menekan laju kerusakan serta melindungi kawasan hutan yang tersisa. (*)
Add new comment