TEBO – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang petani asal Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, kini memasuki babak baru. Pelaku berinisial ZF (40) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
ZF, yang tega melakukan tindakan asusila terhadap anak, dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan, Rabu (11/12/2024).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, ZF diserahkan ke Kejari Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Selama menunggu jadwal persidangan, tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Muara Tebo.
Kejari Tebo memastikan akan segera mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tebo untuk disidangkan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah laporan polisi diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tebo. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang cukup, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan tindak asusila, polisi menetapkan ZF sebagai tersangka.
“Penyelidikan mendalam telah dilakukan, dan berdasarkan bukti yang ada, pelaku kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Aiptu Addy.
Pasal 82 ayat 1 yang diterapkan pada ZF menegaskan komitmen hukum dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Ancaman maksimal 12 tahun penjara diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama di wilayah pedesaan yang sering kali minim pengawasan. Masyarakat berharap persidangan nanti dapat menghadirkan keadilan yang tegas bagi korban dan keluarganya.
Langkah cepat Polres Tebo dalam menangani kasus ini menuai apresiasi, namun juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak memerlukan perhatian bersama dari semua pihak.
Add new comment