Pelaku Kekerasan Seksual Anak

| ada 0 komentar

TEBO – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang petani asal Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, kini memasuki babak baru. Pelaku berinisial ZF (40) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

ZF, yang tega melakukan tindakan asusila terhadap anak, dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.