Kejari Tebo

| ada 0 komentar

TEBO – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang petani asal Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, kini memasuki babak baru. Pelaku berinisial ZF (40) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

ZF, yang tega melakukan tindakan asusila terhadap anak, dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

| ada 0 komentar

Tebo – Di bawah bayang-bayang keadilan, seorang predator anak akhirnya dihadapkan pada hukum. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo menyerahkan M (36), warga Kecamatan Tengah Ilir, yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.