JAMBI – Lima warga dari Desa Mudung Darat, Jambi Kecil, Jambi Tulo, dan Setiris di Kabupaten Muaro Jambi berhasil diamankan oleh polisi saat tengah asyik berpesta sabu di sebuah pondok kebun sawit di RT 08, Desa Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo. Penangkapan ini berawal dari laporan warga setempat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kebun tersebut.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, membenarkan penangkapan ini. "Petugas gabungan dari Polsek Marosebo dan Polres Muaro Jambi langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga. Alhasil, kelima orang yang tengah menggunakan narkoba beserta barang bukti berhasil diamankan," ujarnya.
Identitas kelima pelaku yang ditangkap adalah A Roni (24) warga RT 03, Komansyah (41) warga RT 08, Maskun (38) warga RT 07 Desa Mudung Darat, Slamet (29) warga RT 03 Desa Jambi Tulo, dan Angga (27) warga RT 03 Desa Setiris Kecamatan Maro Sebo. Dari tempat kejadian, polisi mengamankan enam bungkus plastik berisi sabu seberat 6 gram, timbangan digital, alat hisap, lima unit sepeda motor, dan HP merek Baofeng.
Sementara itu, Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, mengimbau pemerintah daerah, baik di tingkat kecamatan hingga desa, untuk aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing. "Jika ada warga yang melihat penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke kepolisian. Kami siap untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Kapolres Budi juga menyatakan akan memanggil kepala desa setempat untuk dimintai keterangan mengenai peredaran narkoba di wilayahnya. Ia menekankan bahwa peran kepala desa penting dalam mengawasi lingkungannya dan tidak perlu takut melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat dan menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas narkoba di Kabupaten Muaro Jambi.(*)
Add new comment