Polresta Jambi Ringkus Pria Pemilik 400 Gram Sabu, Ungkap Jaringan Besar

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil meringkus seorang pria berinisial NA (31) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 400 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di daerah tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujar Ipda Deddy pada Rabu (16/10/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan NA di rumah yang dicurigai bersama barang bukti berupa 1 paket sabu yang disimpan dalam plastik asoy berwarna hitam. Setelah dilakukan interogasi, NA mengakui bahwa narkotika tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang teman berinisial A yang saat ini sedang dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

“NA mengaku diperintahkan oleh temannya, A, untuk menjemput dan mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang sesuai dengan arahan yang diberikan,” jelas Deddy. Lebih lanjut, diketahui bahwa awalnya NA menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram, namun sebagian besar sudah berhasil ia edarkan sesuai dengan perintah temannya. Sisa sabu seberat 400 gram yang ditemukan merupakan bagian yang belum sempat diantarkan.

NA saat ini berada dalam tahanan Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini, termasuk teman NA yang berinisial A.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba di Kota Jambi masih aktif dan beroperasi dengan sangat terorganisir. Polresta Jambi berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat setempat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network

 

Baca lainnya

Posting pada: WIB
ada 0 komentar
Posting pada: WIB
ada 0 komentar