DPO Kasus Penggelapan Hermansyah dan Pelaku Penusukan Polisi RAA Serahkan Diri ke Aparat

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Hermansyah, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat kasus penggelapan, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun setelah sempat buron sejak 2022. Hermansyah sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sarolangun. Bandingnya ke Pengadilan Tinggi Jambi dan kasasi ke Mahkamah Agung pun gagal mengubah putusan tersebut.

"Yang bersangkutan melarikan diri setelah putusan tetap, sehingga kami mengeluarkan surat DPO. Namun, melalui komunikasi yang intens dengan pihak keluarga, Hermansyah akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Sarolangun," ungkap Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson, Kamis (10/10).

Penyerahan diri Hermansyah menandai akhir dari pelariannya dan menjadi langkah awal untuk menuntaskan kasus penggelapan yang telah menghantui proses hukum di Sarolangun selama beberapa waktu.

Penusuk Polisi Juga Menyerahkan Diri

Selain Hermansyah, pelaku penusukan terhadap anggota Polres Tebo, RAA, juga memilih untuk menyerahkan diri setelah sempat menjadi buronan. RAA terlibat dalam kasus penusukan seorang anggota Polisi Patroli dan Pengawal (PJR) Penjabat (Pj) Bupati Tebo. Kasus ini sempat mengundang perhatian luas, terutama karena RAA melarikan diri setelah insiden tersebut.

RAA didampingi oleh kuasa hukumnya dari kantor Hukum DBS Nirwasita, bersama bantuan dari tim Tipidter Polda Jambi, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tebo pada Rabu (9/10).

Putra Tambunan, kuasa hukum RAA, menyatakan, "Hari ini kami menyerahkan klien kami ke Polres Tebo untuk menunjukkan sikap kooperatif. Kami berharap ini akan menjadi penilaian positif di pengadilan nantinya."

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga, mengonfirmasi penyerahan diri RAA. "Iya, benar," singkatnya melalui pesan resmi.

Pihak kuasa hukum RAA berharap sikap kooperatif ini akan dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim saat kasusnya diproses lebih lanjut. Putra Tambunan menegaskan bahwa akan ada fakta-fakta yang diungkap di persidangan untuk menjelaskan alasan di balik tindakan kliennya.

"Tentu ada alasan di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh RAA, dan itu akan kami ungkapkan di persidangan. Seperti pepatah, tidak ada asap jika tidak ada api," ujar Putra.

Dia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polda Jambi, khususnya tim Tipidter Polda Jambi yang telah memfasilitasi proses penyerahan kliennya ke pihak Polres Tebo.

"Dengan sikap profesional dan sigap, mereka telah memfasilitasi proses ini. Kami sangat menghargai bagaimana tim Reskrim Polres Tebo menangani perkara ini dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," tutup Putra.

Dengan penyerahan diri Hermansyah dan RAA, diharapkan proses hukum kedua kasus ini dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network

 

Terkait

Posting pada: WIB
ada 0 komentar