RAA Penusukan Polres Tebo

| ada 0 komentar

Hermansyah, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat kasus penggelapan, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun setelah sempat buron sejak 2022. Hermansyah sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sarolangun. Bandingnya ke Pengadilan Tinggi Jambi dan kasasi ke Mahkamah Agung pun gagal mengubah putusan tersebut.