Tim Macan Polres Merangin Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Tim Macan Polres Merangin tangkap dua pelaku peredaran sabu di Pematang Kandis. Apakah ini ujung dari jaringan narkotika yang lebih besar? Spekulasi berkembang tentang seberapa dalam peredaran narkoba di Merangin.


Polres Merangin kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Kamis (12/09/2024), Tim Macan Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Dalam operasi ini, dua pelaku berinisial AD (54 tahun) dan PD (32 tahun) ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu seberat 0,50 gram.

Penangkapan ini menimbulkan spekulasi lebih lanjut: Apakah kedua pelaku hanyalah ujung dari jaringan yang lebih besar? Mengingat keberanian mereka dalam mengedarkan sabu di tengah masyarakat, banyak pihak mulai mempertanyakan seberapa dalam akar peredaran narkotika di Merangin.

Menurut Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun sawit. "Dengan informasi yang ada, Tim Macan langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu," ungkap Aiptu Ruly.

Operasi penangkapan ini dilakukan dengan taktik 'under cover buy', yang menunjukkan bahwa Polres Merangin tak hanya mengandalkan informasi pasif, tetapi juga siap untuk menyusup dan menangkap pelaku di tempat kejadian. Namun, penangkapan ini juga membuka pertanyaan tentang sejauh mana jaringan peredaran narkotika ini beroperasi di Kabupaten Merangin.

"Barang bukti yang ditemukan pada PD langsung mengarah ke AD sebagai pemilik utama. Ini menandakan adanya kemungkinan jaringan yang lebih luas," tambah Aiptu Ruly. Kedua pelaku kini berada dalam tahanan Polres Merangin dan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, apakah penangkapan ini cukup untuk menghentikan peredaran narkoba di Merangin, atau justru memicu pengungkapan lebih besar?

Dalam konteks yang lebih luas, keberhasilan penangkapan ini juga memunculkan kekhawatiran tentang seberapa dalam peredaran narkotika telah merasuki kehidupan di wilayah pedesaan seperti Merangin. Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Namun, pertanyaan yang tetap menggantung adalah: Seberapa besar jaringan ini? Dan apakah ini hanya permulaan dari pengungkapan yang lebih besar?

Polres Merangin kini menghadapi tantangan besar untuk memastikan bahwa penangkapan ini bukan sekadar menangkap pelaku kecil, tetapi juga membuka jalan bagi pengungkapan jaringan narkotika yang mungkin lebih terorganisir di wilayah mereka. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian dalam mengungkap kebenaran di balik peredaran narkotika di Kabupaten Merangin.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network