Polda Jambi Selidiki 12 Kasus Karhutla, 12 Tersangka dan 159 Hektare Lahan Terbakar

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Polda Jambi sedang menyelidiki 12 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan 12 tersangka yang telah menghanguskan 159 hektare lahan. Penyelidikan juga fokus pada kebakaran di konsesi PT Artha Mulia Mandiri di Tanjabbar dan kebakaran di tiga desa di Kecamatan Kumpeh.


Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif atas 12 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi, dengan jumlah tersangka yang sama, yaitu 12 orang. Kebakaran ini telah menghanguskan sekitar 159 hektare lahan yang sebagian besar merupakan milik perorangan.

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/8/2024), menyampaikan bahwa dari 159 hektare lahan yang terbakar, sebagian besar masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, 41,2 hektare lainnya sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Kami masih mendalami kasus-kasus ini, terutama untuk memastikan apakah ada keterlibatan korporasi dalam kebakaran lahan tersebut," ujar AKBP Taufik.

Selain itu, penyelidikan juga fokus pada kebakaran yang terjadi di tiga desa di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, yaitu Rantau Panjang, Rondang, dan Londrang. Kebakaran ini masih dalam proses pemadaman, sehingga penyelidikan lebih lanjut baru bisa dilakukan setelah lahan benar-benar dingin.

"Itu masih kita dalami. Setelah pemadaman dan pendinginan selesai, kita akan melakukan olah TKP untuk menentukan langkah penyelidikan berikutnya," jelas AKBP Taufik.

Dalam kasus lain yang menjadi perhatian adalah kebakaran lahan di konsesi PT Artha Mulia Mandiri (AMM) di Desa Pematang Buluh, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kasus ini juga masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan.

"Kami berusaha untuk mendapatkan kepastian apakah kebakaran ini memang terjadi akibat kelalaian dari pihak perusahaan atau faktor lainnya. Penyelidikan masih terus berjalan," ungkapnya.

Penyelidikan kasus karhutla ini tidak hanya bertujuan untuk mengungkap pelaku, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum yang tegas guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Meski hingga saat ini belum ada tersangka dari kalangan korporasi, Polda Jambi terus berupaya untuk menuntaskan penyelidikan dengan cermat dan transparan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network