Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 4,5 Kg Sabu dari Aceh ke Sumatera Selatan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 4,5 kg sabu dari Aceh ke Sumatra Selatan. Dua tersangka asal Aceh ditangkap di Sarolangun. Penangkapan ini diduga terkait jaringan narkotika internasional. Baca lebih lanjut tentang operasi penangkapan dan modus operandi jaringan narkoba ini.


Upaya peredaran narkotika lintas provinsi kembali digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Kali ini, tim berhasil mengamankan 4,5 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari Aceh dan hendak dikirim ke Sumatra Selatan. Penangkapan ini berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Dua tersangka yang terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Mereka adalah IM (24), seorang mahasiswa asal Aceh, dan AD (28), yang juga merupakan warga Aceh. Keduanya diamankan saat melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun, tepatnya saat dini hari.

AKBP Ernesto Saiser, Dirresnarkoba Polda Jambi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh anggotanya terkait rencana peredaran narkoba dari Aceh menuju Sumatra Selatan melalui Provinsi Jambi. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan operasi pengintaian dan penangkapan.

"Informasi yang kami terima menyebutkan adanya peredaran gelap narkoba yang akan melewati Jambi dan dikirim ke Palembang, Sumatra Selatan. Saat itu, tim kami berhasil mengamankan satu mobil yang dikendarai oleh dua tersangka di Sarolangun," ungkap Ernesto pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam mobil, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,5 kilogram. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ini bukan kali pertama kedua tersangka melakukan pengiriman. Sebelumnya, mereka telah berhasil mengirimkan sekitar 5 kilogram sabu ke Sumatra Selatan, dengan bayaran mencapai Rp 100 juta.

Ernesto juga menyebutkan bahwa pengiriman narkotika ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional. Hal ini diperkuat dengan temuan penggunaan nomor telepon luar negeri oleh para bandar yang berkomunikasi dengan IM, yang diduga sebagai dalang utama dalam jaringan ini. IM sendiri diketahui berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba yang berasal dari luar negeri.

"Sistem peredaran mereka cukup canggih. IM mendapatkan barang dari lokasi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, kemudian ia mengirimkannya ke Sumatra Selatan. Modus ini sangat terorganisir," tambah Ernesto.

Selain sabu dan kendaraan, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 2 juta serta beberapa unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara.

Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jambi dalam membongkar jaringan narkotika lintas provinsi, sekaligus memperingatkan bahwa aparat hukum terus mengawasi dan siap bertindak tegas terhadap setiap upaya peredaran gelap narkoba di wilayahnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network