Tersangkut Dugaan Netralitas ASN, Sukmajaya istri Calon Bupati Merangin Nalim Digarap BAWASLU

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
IST

Bangko – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin pada Rabu, 16 Oktober 2024, memanggil Sukmajaya, istri dari Calon Bupati Merangin nomor urut 01, Nalim, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemanggilan ini berawal dari laporan yang menyebut Sukmajaya terlibat aktif dalam kampanye Pilkada 2024, diduga masih berstatus ASN.

Sukmajaya disebutkan terlibat dalam sosialisasi dan mengajak warga secara terbuka untuk memilih pasangan calon tertentu, yang terlihat di beberapa akun media sosial. Tindakan ini memicu dugaan pelanggaran netralitas ASN, mengingat jika benar Sukmajaya masih tercatat sebagai ASN aktif, keterlibatannya dalam kampanye melanggar ketentuan yang berlaku.

Sukmajaya sendiri adalah istri dari Nalim, calon Bupati Merangin nomor urut 01. Jika ia memang masih berstatus ASN aktif, keterlibatan ini dianggap dapat mempengaruhi netralitas ASN dalam Pilkada.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam di kantor Bawaslu Kabupaten Merangin, Sukmajaya terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan. Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Sukmajaya.

"Benar, kami telah melakukan klarifikasi atas laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024," ujar Himun Zuhri kepada media.

Himun juga menyatakan bahwa Bawaslu masih dalam tahap penelusuran dan kajian atas hasil klarifikasi yang diperoleh dari Sukmajaya. Pihaknya masih memeriksa bukti-bukti serta keterangan yang telah disampaikan.

Sementara itu, seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa Sukmajaya diduga masih berstatus ASN aktif hingga tahun 2018. "Menurut pengakuannya, dia sudah pensiun 10 tahun yang lalu, tapi setahu saya, pada Pemilu 2018 dia masih aktif sebagai ASN, karena dia mengajukan cuti bersama Hj. Hesti dan Bu Emi. Jika benar sudah pensiun 10 tahun lalu, seharusnya tidak perlu mengajukan cuti," ungkap sumber tersebut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network