Polres Sarolangun berhasil menangkap seorang pelaku berinisial IA yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun. Pelaku, warga Desa Napal Licin, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara, ditangkap dengan barang bukti narkotika yang siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Suhendri, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu, 6 November 2024. Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh klip plastik bening berisi sabu serta sebuah timbangan digital, yang ditemukan dalam tas selempang miliknya.
“Penangkapan dilakukan di Dusun Mengkua, Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang. Barang bukti yang diamankan berupa tujuh klip plastik berisi narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital,” ujar AKP Suhendri dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
AKP Suhendri menegaskan bahwa Polres Sarolangun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sarolangun. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku IA sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sarolangun. Pelaku dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas perbuatannya.
Polres Sarolangun berharap penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkotika lainnya dan memperkuat komitmen untuk terus menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat dari bahaya narkoba.
Add new comment