Dua warga Desa Lubuk Jering, Sarolangun, ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun terkait kepemilikan sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan mengamankan barang bukti sabu, timbangan digital, serta alat lainnya.
Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan dua orang warga Desa Lubuk Jering, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 27 September 2024, setelah penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di desa tersebut.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendri, dalam keterangannya pada Kamis, 3 Oktober 2024, menyampaikan bahwa kedua pelaku, berinisial D dan CN, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,53 gram yang dibagi dalam dua klip plastik bening.
“Satresnarkoba mengamankan dua orang warga Lubuk Jering atas kepemilikan narkoba jenis sabu di dalam dua klip plastik bening dengan berat bruto 0,53 gram,” ujar AKP Suhendri.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Lubuk Jering, Kecamatan Air Hitam. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
Pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil menangkap kedua pelaku, D dan CN, di simpang SMP 15 Desa Lubuk Jering. Saat penangkapan, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi sabu di lokasi tersebut. Tak berhenti di situ, tim segera melanjutkan penggeledahan di rumah D.
Saat penggeledahan di rumah D, petugas menemukan barang bukti tambahan, termasuk satu klip plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Bull. Selain itu, ditemukan pula berbagai alat yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkoba, seperti kaca pirek, scop, dan satu unit timbangan digital. Tak ketinggalan, petugas juga menyita satu bal klip plastik kosong, serta dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor merek Vario warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas narkoba tersebut.
Penangkapan ini menegaskan kembali komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kasat Resnarkoba AKP Suhendri menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan jaringan peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Masyarakat diharapkan terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambah AKP Suhendri.
Dengan penangkapan ini, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kepolisian berharap bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba, bahwa tindakan tegas akan selalu diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sarolangun.(*)
Add new comment