BANGKO – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Merangin di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Senin (18/11/2024). Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba, yang dipimpin oleh Kanit Lidik II, Ipda Miqdad Romaniza, S.H., memulai operasi sekitar pukul 16.30 WIB. Di dekat Jembatan Desa Nilo Dingin, mereka berhasil menangkap seorang remaja berinisial HS (18). Saat diamankan, HS membawa satu paket ganja yang dibungkus kertas.
Dalam penggeledahan lebih lanjut, tim menemukan:
- Ganja seberat 240 gram
- Sebilah pisau
- Dua unit ponsel
- Uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga hasil penjualan
- Sepeda motor Yamaha R15
Dari keterangan HS, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan ganja dalam jumlah besar di Desa Sungai Lalang. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan seorang pria berinisial FF (40) yang sedang memperbaiki sepeda motor di sebuah bengkel. Setelah diinterogasi, FF mengakui menyimpan ganja di rumahnya.
Penggeledahan di rumah FF membuahkan hasil temuan narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram, yang disembunyikan di dalam lemari dan di bawah kasur.
Kapolres Merangin melalui AKP Simsal Siahaan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, yang menurutnya sangat penting dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami sangat menghargai masyarakat yang aktif memberikan informasi. Penegakan hukum ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dari narkoba,” ujar AKP Simsal Siahaan.
Ia juga mengingatkan orang tua untuk memantau pergaulan anak-anak mereka dan mengedukasi tentang bahaya narkoba.
Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
- HS (18): Dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
- FF (40): Dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Simsal Siahaan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Polres Merangin juga berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan sosialisasi mengenai dampak buruk narkoba.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya narkoba, terutama bagi generasi muda. Polres Merangin akan terus meningkatkan penegakan hukum dan sosialisasi mengenai dampak narkoba,” tutupnya.
Dengan upaya bersama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan Kabupaten Merangin dapat terbebas dari ancaman narkoba dan menjadi wilayah yang lebih aman dan nyaman untuk semua lapisan masyarakat.
Add new comment