Jejak Gelap BBM Sulingan: Penangkapan Dua Pemuda di Bukit Kerman

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Langit di atas Desa Pengasi Lama, Kecamatan Bukit Kerman, tampak cerah pada Jumat, 13 September 2024, namun bagi dua pemuda, MR (21) dan FJ (20), hari itu akan menjadi titik balik dalam hidup mereka. Patroli rutin Tim Patko Elang Polres Kerinci yang seharusnya berlangsung tanpa insiden, justru berujung pada penangkapan yang mengejutkan. Dalam patroli tersebut, dua pelaku diamankan karena membawa bahan bakar minyak (BBM) olahan atau sulingan ilegal sebanyak 5 ton.

Menurut Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan, patroli yang berlangsung di jalan raya Desa Pengasi Lama, Kecamatan Bukit Kerman, berhasil menghentikan perjalanan yang mencurigakan ini. MR dan FJ, dua pemuda dari Rupit Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, mengakui bahwa mereka membawa BBM tersebut untuk diantarkan ke rumah Buya di Desa Kubang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci.

"Mereka mengaku BBM ini adalah pesanan yang akan diantar ke rumah Buya Kubang Kerinci," ujar AKP Very Prastyawan saat memberikan keterangan pada Kamis, 3 Oktober 2024. Namun, apa yang tampak sebagai pengiriman biasa ternyata menyimpan kejahatan besar di baliknya.

BBM sulingan tersebut diduga diolah secara ilegal dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Penangkapan ini menjadi salah satu titik terang dalam pemberantasan peredaran BBM ilegal di daerah tersebut. Penegakan hukum terus dikembangkan untuk mengejar pemasok utama dan jaringan besar di balik bisnis gelap ini.

Hingga saat ini, MR dan FJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak kepolisian tidak berhenti di situ. Pemasok utama dari BBM olahan tersebut masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh aparat berwenang. "Pengembangan kasus ini terus kami lakukan, dan kami berkomitmen untuk menangkap pihak yang bertanggung jawab di balik jaringan peredaran BBM ilegal ini," tegas AKP Very Prastyawan.

Atas tindakan mereka, kedua tersangka dikenakan pasal berat, yaitu Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 480 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main, dengan potensi hukuman di atas enam tahun penjara serta denda sebesar Rp60 miliar.

Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis ilegal BBM sulingan di Kabupaten Kerinci dan sekitarnya. Di balik operasi yang terlihat sederhana, tersimpan risiko besar yang dapat berujung pada kehancuran kehidupan banyak pihak. Jaringan gelap peredaran BBM ilegal ini bukan hanya tentang bisnis, melainkan tentang ancaman serius bagi ekonomi dan keamanan daerah.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network