Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Orang Berkedok Warung Kopi di Merangin

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Merangin – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Seorang mucikari berinisial J (40), warga Desa Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengungkapkan, mucikari tersebut menjalankan bisnis eksploitasi seksual dengan kedok warung kopi. Lokasi itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjual minuman, tetapi juga menyediakan perempuan untuk menemani pria hidung belang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah warung remang-remang. Pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

"Setibanya di lokasi, anggota Satreskrim Polres Merangin mendapati seorang perempuan yang diduga korban eksploitasi seksual berinisial RJ (20) bersama mucikari yang menjalankan tempat itu," ujar AKBP Ruri Roberto, Selasa (12/11/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 1 handphone.
  • Uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
  • 1 buku catatan penjualan minuman keras (miras).
  • 1 buah alat kontrasepsi.

Menurut keterangan Kapolres, mucikari tersebut telah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih satu tahun. Pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 ribu dari setiap tamu yang menggunakan jasa perempuan di warung tersebut.

"Pelaku mengelola bisnis ini dengan memanfaatkan pekerja yang membawa tamu ke warungnya. Mereka juga menyediakan kamar untuk aktivitas tersebut," jelas Ruri.

Saat ini, mucikari berinisial J beserta barang bukti telah diamankan di Polres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 600 juta.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Merangin, mengingat dampak negatif dari eksploitasi seksual yang merugikan korban secara fisik dan psikologis. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan setiap informasi terkait kejahatan seperti ini agar bisa segera ditindaklanjuti," tutup Ruri Roberto.

Pengungkapan kasus ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari eksploitasi yang merugikan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network