Dugaan Mafia BBM Ilegal di Kerinci: Polres Gerebek Gudang, Temukan Barang Bukti Menumpuk

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Polres Kerinci bongkar dugaan mafia BBM ilegal dengan menggerebek gudang di Kubang. Temuan barang bukti mengindikasikan praktik penimbunan dan pengoplosan BBM dalam skala besar.


Kerinci – Sebuah dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Kerinci terbongkar setelah Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci melakukan penggerebekan sebuah gudang di wilayah Kubang, Kecamatan Depati VII, pada Jumat sore (13/09). Penggerebekan ini menguak potensi jaringan gelap yang diduga mengoplos dan menimbun BBM subsidi, merugikan negara dan masyarakat.

Penggerebekan tersebut bukanlah operasi biasa. Ini merupakan hasil dari pengembangan intensif yang dilakukan oleh petugas setelah penangkapan dua unit mobil yang mengangkut BBM ilegal pada Kamis malam sebelumnya. Kedua mobil itu ditemukan membawa BBM tanpa dokumen resmi, yang kemudian mengarahkan polisi ke gudang penyimpanan utama.

Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan tumpukan barang bukti yang mengindikasikan adanya kegiatan penimbunan dan pengoplosan BBM dalam skala besar. Belasan drum, tedmon, mesin pompa, dan puluhan jeriken yang diduga berisi BBM jenis pertalite ditemukan berserakan di dalam gudang. Tidak hanya itu, sebuah mobil dengan tangki modifikasi juga ditemukan di halaman gudang, menambah kuat dugaan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk melangsir BBM dari SPBU dengan cara-cara ilegal.

Kompol Sampe Nababan, Kabag Ops Polres Kerinci, yang memimpin operasi ini, menegaskan bahwa pihaknya masih menghitung jumlah pasti barang bukti yang berhasil diamankan. "Kami menemukan banyak sekali barang bukti yang menunjukkan adanya kegiatan ilegal. Namun, kami harus memastikan melalui uji laboratorium apakah BBM yang ditemukan ini telah dioplos atau masih asli," ujar Kompol Sampe.

Yang lebih mencengangkan, pemilik gudang berinisial AY langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut. AY akan menghadapi tuntutan berat di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta kemungkinan dijerat dengan pasal lainnya terkait tindak pidana penadahan atau penggelapan.

Penggerebekan ini menjadi sinyal kuat dari aparat penegak hukum bahwa mereka tidak akan tinggal diam menghadapi mafia BBM yang beroperasi di wilayah Kerinci. Praktik penimbunan dan pengoplosan BBM, yang selama ini hanya menjadi rumor di kalangan masyarakat, kini terbukti nyata dan telah memasuki babak baru dalam penegakan hukum.

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah: sejauh mana jaringan ini beroperasi? Apakah AY hanyalah bagian dari mata rantai yang lebih besar yang melibatkan oknum-oknum lain? Operasi ini mungkin baru permulaan, dan pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap lebih banyak tentang jaringan ini, termasuk aktor-aktor lain yang mungkin terlibat.

Kompol Sampe juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. "Kita perlu kerja sama dari semua pihak, terutama masyarakat, untuk mengungkap tuntas praktik-praktik ilegal seperti ini yang sangat merugikan negara dan masyarakat," tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum di Kerinci, yang kini semakin berfokus pada pemberantasan aktivitas ilegal yang merugikan publik. Apakah langkah ini cukup untuk membongkar mafia BBM di Kerinci, atau hanya menyentuh permukaan dari jaringan yang lebih dalam dan terstruktur?(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network