Polemik QRIS Parkir, Pemkot Kembali Tegaskan Regulasi Sudah Lengkap

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Perdebatan ihwal kebijakan parkir digital berbasis QRIS di Kota Jambi terus bergulir. Kritik tajam dari praktisi hukum Firmansyah, SH., MH soal lemahnya regulasi teknis, kembali ditanggapi Pemerintah Kota Jambi melalui Juru Bicaranya, Abu Bakar.

Abu Bakar keukeuh bahwa dasar hukum QRIS parkir sudah ada, lengkap, dan sah. Menurut Abu Bakar, penggunaan QRIS dalam sistem parkir adalah bagian dari upaya besar digitalisasi layanan publik. Itu tak bisa dilihat hanya dari satu Perwali semata.

“Kebijakan ini bertumpu pada kerangka hukum lengkap, mulai dari Undang-undang hingga keputusan teknis kepala daerah,” jelasnya.

Ia menyebut setidaknya tiga rujukan hukum utama dari QRIS Parkir. Antaralain UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Kemudian SE Mendagri No. 910/1867/SJ Tahun 2017 tentang implementasi transaksi non tunai. Dan peraturan Bank Indonesia soal QRIS sebagai standar nasional pembayaran digital.

Abu Bakar menjelaskan Perwal Jambi No. 32 Tahun 2018 memang menjadi basis utama. Namun pada Pasal 5 ayat (3) sudah diatur bahwa “Pengaturan teknis dan operasional dilakukan melalui keputusan kepala daerah atau kepala dinas yang berwenang.”

Artinya, menurut dia, tak semua hal harus dimasukkan ke dalam Perwal.

“Untuk mekanisme pembayaran seperti scan QRIS, kartu tapping, hingga kawasan parkir langganan, kami atur secara teknis melalui keputusan wali kota dan keputusan Dishub,” tegasnya.

Tak berhenti di sana, Pemkot menyatakan pengawasan lapangan tak dibiarkan liar. Abu Bakar menyebut Satgas Terpadu Penertiban Parkir telah dibentuk melalui keputusan tersendiri.

“Dengan sistem ini, semua transaksi tercatat, terhubung langsung dengan sistem Pemkot dan Bank Jambi. Tidak ada lagi ruang gelap,” ungkapnya.

Bahkan menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat pengguna juga telah disiapkan, termasuk mekanisme dispute (sengketa transaksi) sesuai prosedur Bank Indonesia.

Menanggapi desakan Firmansyah untuk merevisi Perwal agar lebih teknis dan operasional, Pemkot menyatakan tak menutup kemungkinan. Namun menilai belum menjadi keharusan secara hukum.

“Jika dibutuhkan untuk memperkuat regulasi, revisi Perwal bisa saja dilakukan. Tapi saat ini, sistem hukum yang ada sudah memadai,” katanya.

Abu Bakar kembali menegaskan Pemkot Jambi tak anti kritik. Justru, ia menganggap kritik sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang sehat.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik. Ini bentuk partisipasi publik. Yang penting, tujuannya membangun,” pungkasnya.

Dari ruang publik itu mengalir dua arus yang sama-sama penting. Firmansyah berdiri atas kepastian hukum yang kuat, rinci, dan teknis. Pemkot Jambi berdiri atas kerangka hukum yang normatif tapi terintegrasi dalam sistem digitalisasi nasional.

Keduanya tak salah. Tapi, masyarakat membutuhkan regulasi yang jelas sekaligus layanan yang praktis.

QRIS adalah masa depan. Tapi, agar masa depan itu tidak runtuh, pijakan hukumnya harus kuat, detail, dan mampu melindungi semua pihak.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network