Abu bakar

| ada 0 komentar

Perdebatan ihwal kebijakan parkir digital berbasis QRIS di Kota Jambi terus bergulir. Kritik tajam dari praktisi hukum Firmansyah, SH., MH soal lemahnya regulasi teknis, kembali ditanggapi Pemerintah Kota Jambi melalui Juru Bicaranya, Abu Bakar.

Abu Bakar keukeuh bahwa dasar hukum QRIS parkir sudah ada, lengkap, dan sah. Menurut Abu Bakar, penggunaan QRIS dalam sistem parkir adalah bagian dari upaya besar digitalisasi layanan publik. Itu tak bisa dilihat hanya dari satu Perwali semata.

| ada 0 komentar

Kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai berbasis QRIS kini masuk babak baru. Setelah sebelumnya dijawab lugas Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, kritik balik datang dari praktisi hukum asal Jambi, Firmansyah, SH., MH.

Bak gayung bersambut, argumen hukum dan tafsir regulasi kini bersilang di ruang publik. Satu pihak menyatakan kebijakan ini sudah sah berdasarkan Perwal No. 32 Tahun 2018. Di pihak lain, suara hukum mempertanyakan sah secara umum belum tentu jelas secara operasional.

| ada 0 komentar

Kebijakan Wali Kota Jambi tentang penerapan sistem pembayaran parkir nontunai berbasis QRIS disorot. Kritik muncul dari sejumlah kalangan, termasuk praktisi hukum, yang mempertanyakan legalitas dan landasan regulasi dari kebijakan digitalisasi retribusi tersebut.

Namun, Pemerintah Kota Jambi tak tinggal diam. Melalui Juru Bicara Pemkot, Abu Bakar, klarifikasi resmi disampaikan kepada publik. Intinya, kebijakan ini diklaim bukan tanpa dasar hukum, dan justru menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik.