Firmansyah

| ada 0 komentar

Perdebatan ihwal kebijakan parkir digital berbasis QRIS di Kota Jambi terus bergulir. Kritik tajam dari praktisi hukum Firmansyah, SH., MH soal lemahnya regulasi teknis, kembali ditanggapi Pemerintah Kota Jambi melalui Juru Bicaranya, Abu Bakar.

Abu Bakar keukeuh bahwa dasar hukum QRIS parkir sudah ada, lengkap, dan sah. Menurut Abu Bakar, penggunaan QRIS dalam sistem parkir adalah bagian dari upaya besar digitalisasi layanan publik. Itu tak bisa dilihat hanya dari satu Perwali semata.

| ada 0 komentar

Kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai berbasis QRIS kini masuk babak baru. Setelah sebelumnya dijawab lugas Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, kritik balik datang dari praktisi hukum asal Jambi, Firmansyah, SH., MH.

Bak gayung bersambut, argumen hukum dan tafsir regulasi kini bersilang di ruang publik. Satu pihak menyatakan kebijakan ini sudah sah berdasarkan Perwal No. 32 Tahun 2018. Di pihak lain, suara hukum mempertanyakan sah secara umum belum tentu jelas secara operasional.

| ada 0 komentar

Bayar parkir pakai QRIS. Gagasan ini muncul dari Wali Kota Jambi. Cerdas. Ngikut trend dan zaman. Sudah eranya.

Tapi….

Langkah ini bisa berbahaya dan bermasalah hukum. Pandangan ini disampaikan Firmansyah, SH., MH, praktisi hukum publik asal Jambi yang kini berdomisili di Jakarta. Menurutnya, kebijakan Wali Kota ini, jangan terlalu terburu-buru diterapkan. Sebelum dieksekusi, ide dan gagasan pemerintah itu mesti dibarengi dulu dengan kesiapan regulasi. Libatkan DPRD Kota Jambi. Jangan tinggalkan mereka.