JAKARTA – Harga emas Antam pada Sabtu (18/1/2025) tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar Rp7.000 per gram, menjadi Rp1.587.000 dari sebelumnya Rp1.594.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas justru naik menjadi Rp1.433.000 per gram.
Penurunan harga emas ini menjadi perhatian masyarakat, terutama mereka yang berencana melakukan pembelian emas batangan sebagai investasi. Di sisi lain, kenaikan harga buyback memberikan keuntungan bagi mereka yang ingin menjual emas kembali ke PT Antam Tbk.
Rincian Harga Emas Antam
Berikut adalah daftar harga emas batangan berdasarkan pecahan, seperti yang tercatat di situs resmi Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp843.500
- 1 gram: Rp1.587.000
- 2 gram: Rp3.118.000
- 3 gram: Rp4.657.000
- 5 gram: Rp7.739.000
- 10 gram: Rp15.400.000
- 25 gram: Rp38.337.500
- 50 gram: Rp76.555.000
- 100 gram: Rp152.990.000
- 250 gram: Rp382.087.500
- 500 gram: Rp763.875.000
- 1.000 gram: Rp1.527.600.000
Transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah:
- Pembelian Emas:
- Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP.
- PPh 22 sebesar 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP.
- Penjualan Kembali (Buyback):
- Transaksi senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP.
- PPh 22 sebesar 3% untuk yang tidak memiliki NPWP.
- Pajak buyback akan langsung dipotong dari nilai total transaksi.
Meski harga emas mengalami fluktuasi, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik bagi masyarakat. Penurunan harga saat ini bisa menjadi peluang untuk membeli emas dengan harga lebih rendah, sementara kenaikan harga buyback dapat dimanfaatkan oleh mereka yang ingin menjual emas mereka.
Bagi yang berencana melakukan transaksi emas, penting untuk memperhatikan ketentuan pajak serta mempersiapkan dokumen seperti NPWP untuk mengurangi besaran pajak yang dikenakan.
Dengan fluktuasi harga yang terus terjadi, emas tetap menjadi pilihan investasi jangka panjang yang relatif aman dan stabil. (*)
Add new comment