MUARO JAMBI – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polres Muaro Jambi memusnahkan sebanyak 1.446 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan 216 knalpot brong hasil razia di wilayah hukumnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di Mapolres Muaro Jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, Kamis (19/12).
Menurut Kapolres, miras memiliki dampak buruk yang signifikan baik bagi pelakunya maupun masyarakat sekitar. “Minuman beralkohol sangat berbahaya. Selain merusak kesehatan, miras sering menjadi pemicu tindak kejahatan, seperti kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal lainnya,” tegas AKBP Heri Supriawan.
Kapolres menjelaskan sejumlah dampak kesehatan serius akibat konsumsi miras berlebihan, seperti:
- Gangguan Organ Hati: Perlemakan hati, hepatitis, hingga kanker hati.
- Gangguan Kognitif: Kerusakan sel-sel otak yang dapat menyebabkan gangguan memori, konsentrasi, hingga demensia.
Selain miras, 216 knalpot brong yang dikenal sebagai penyebab polusi suara dan ketidaknyamanan masyarakat juga ikut dimusnahkan. Knalpot-kalpot tersebut diamankan dalam razia yang dilakukan Satlantas Polres Muaro Jambi.
“Knalpot brong ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami terus melakukan razia untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif,” ujar Kapolres.
Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Polres Muaro Jambi dalam menjaga situasi kondusif, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi miras dan mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan, terutama saat momen penting seperti Nataru," tutup AKBP Heri Supriawan.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya miras dan knalpot brong, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman. (*)
Add new comment