Pemkot Jambi Tertibkan Netralitas ASN dan Non ASN Menjelang Pilkada 2024

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Jambi – Menjelang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah tegas untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non ASN dalam pelaksanaan Pilkada. Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HKM.05/12/EDR/IX/HKU/2024 tertanggal 24 September 2024. SE ini menegaskan pentingnya netralitas ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Jambi serta melarang penggunaan program dan fasilitas negara dalam mendukung peserta Pilkada.

Sri Purwaningsih menekankan bahwa netralitas ASN dan Non ASN penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah. “Netralitas pegawai dalam Pemilu adalah bentuk komitmen kita untuk menjalankan pemerintahan yang adil dan transparan,” ujar Sri dalam rapat staf lengkap Pemkot Jambi yang digelar secara daring pada Rabu (15/9/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi Pemkot Jambi, termasuk Sekda A Ridwan, staf ahli, dan kepala dinas. Selain itu, turut hadir Camat, Lurah, Kepala Sekolah, serta ASN dan Non ASN lainnya.

Sri menambahkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik untuk menjaga profesionalitas dan integritas. “ASN dan Non ASN tidak boleh memberikan dukungan politik kepada calon kepala daerah mana pun, baik secara langsung maupun melalui keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pihak,” tegasnya.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Jambi dan Bawaslu Jambi. SE ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur Pemkot Jambi agar dapat memahami batasan-batasan yang ada, terutama memasuki masa kampanye Pilkada yang dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Sekda Kota Jambi, A Ridwan, juga menegaskan pentingnya pemahaman terhadap netralitas, terutama di tingkat Kecamatan dan Kelurahan. “Camat dan Lurah yang berada di garda terdepan harus memastikan bahwa ASN di lingkungan mereka tidak terlibat politik praktis,” ujar Ridwan.

Selain itu, Sekda juga mengingatkan pegawai untuk tidak tergiur dengan janji-janji politik yang dapat merusak netralitas. “Jangan ada simbol atau gestur yang bisa disalahartikan sebagai dukungan politik, terutama di media sosial,” tambahnya.

Sri Purwaningsih menutup rapat dengan mengajak seluruh jajarannya untuk mengawal Pilkada di Kota Jambi agar berjalan lancar dan kondusif, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama tahapan Pilkada berlangsung.

Surat Edaran yang diterbitkan juga memuat poin-poin penting tentang netralitas ASN dan Non ASN, termasuk kewajiban untuk bersikap netral dan melakukan pencegahan dini terhadap pelanggaran netralitas. Jika terbukti melanggar, pegawai dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan hingga berat, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kota Jambi termasuk dalam wilayah dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang tinggi, bersama Kabupaten Sarolangun, sebagaimana diungkapkan oleh Bawaslu Jambi. Oleh karena itu, Pemkot Jambi berkomitmen untuk menjaga proses demokrasi tetap berjalan dengan damai dan lancar tanpa ada pelanggaran netralitas ASN.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses SE lengkap yang diterbitkan oleh Pj Wali Kota Jambi melalui tautan berikut: Surat Edaran Netralitas ASN Kota Jambi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network