Jambi – Menjelang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah tegas untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non ASN dalam pelaksanaan Pilkada. Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HKM.05/12/EDR/IX/HKU/2024 tertanggal 24 September 2024. SE ini menegaskan pentingnya netralitas ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Jambi serta melarang penggunaan program dan fasilitas negara dalam mendukung peserta Pilkada.