UMP Jawa Tengah

| ada 0 komentar

JAKARTA – Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, langkah strategis yang diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, menandai batas waktu penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.