Kenaikan UMP 2025: Dorong Daya Beli Pekerja di Tengah Tantangan Ekonomi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

JAKARTA – Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, langkah strategis yang diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, menandai batas waktu penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Kenaikan UMP tahun ini, yang merupakan tertinggi dalam dua tahun terakhir, dihitung berdasarkan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa usulan awal Menteri Tenaga Kerja berada di angka 6 persen. Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari perwakilan buruh, keputusan diambil untuk menaikkan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5 persen.

“Meningkatkan kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Upah minimum ini adalah jaringan pengaman sosial bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, sesuai dengan kebutuhan hidup layak,” ujar Prabowo.

Kenaikan UMP bervariasi di 38 provinsi, dengan DKI Jakarta mencatatkan angka tertinggi di Pulau Jawa, yakni Rp5.396.761, naik dari Rp5.067.381 di tahun 2024. Sementara itu, Jawa Tengah memiliki UMP terendah di angka Rp2.169.349, naik dari Rp2.036.947 pada tahun sebelumnya.

Berikut beberapa UMP 2025 di sejumlah provinsi:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Papua: Rp4.285.848
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.571
  • Jambi: Rp3.234.534
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349

Rata-rata UMP nasional tahun 2025 berada di angka Rp3.315.728.

Kenaikan UMP diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengurangi daya saing usaha. Namun, tantangan tetap ada, terutama bagi sektor usaha kecil dan menengah yang harus menyesuaikan diri dengan kenaikan biaya operasional.

Pemerintah juga menekankan pentingnya peran Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dalam menetapkan upah sektoral yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik wilayah.

“Keputusan ini harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlanjutan usaha,” ujar seorang ekonom yang dimintai komentar terkait kebijakan ini.

Dengan UMP yang lebih tinggi, pemerintah berharap dapat mengurangi kesenjangan ekonomi, terutama di wilayah dengan upah rendah. Namun, implementasi di lapangan akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar membawa manfaat bagi semua pihak.

Ke depan, dialog yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan buruh tetap menjadi fondasi dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang adil dan berkelanjutan. Karena pada akhirnya, kesejahteraan pekerja dan daya saing ekonomi adalah dua sisi dari koin yang sama.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network