Surat Edaran Mahkamah Agung

| ada 0 komentar

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kebijakan amnesti dalam kasus narkoba hanya berlaku bagi pengguna, bukan untuk pengedar atau bandar narkoba. Hal ini disampaikan Menkumham kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatus pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti untuk mereka," tegas Supratman.