Pertek

| ada 0 komentar

Polemik terkait pengunduran diri Ir. Fajarman dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin semakin memanas. Setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) pengunduran diri tersebut, Advokat Darul Khutni mengambil langkah lanjutan dengan menyurati berbagai lembaga pengawas.

Selasa ini, Darul Khutni akan mengirim surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.