Mucikari Berinisial J

| ada 0 komentar

Merangin – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Seorang mucikari berinisial J (40), warga Desa Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, diamankan dalam operasi tersebut.