Kerinci – Seorang remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci, diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pelaku ditangkap pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.