Remaja 17 Tahun di Kerinci Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Kerinci – Seorang remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci, diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pelaku ditangkap pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

P (17) ditangkap tanpa perlawanan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai, sesuai Surat Perintah No. Sprin/390/II/OPS.1.3/2025. Pelaku kini ditahan di Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut.

Informasi mengenai keberadaan P diterima oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci pada Jumat malam. Setelah memastikan lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan dini hari dan berhasil menangkap pelaku.

"Setelah mendapat informasi akurat, kami langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci. Pelaku diamankan di sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyiannya. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan. Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kronologi peristiwa yang terjadi.

Kasus ini berawal dari laporan korban dan keluarga pada 20 Desember 2024 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenai hukuman berat.

Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas kasus kekerasan terhadap anak, termasuk yang dilakukan oleh remaja.

"Kami tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan terhadap anak. Ini kejahatan serius yang harus ditindak tegas," ujar seorang aktivis perlindungan anak di Kerinci.

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat dan aparat hukum. Kekerasan terhadap anak semakin marak terjadi, baik dalam lingkungan keluarga maupun sosial.

Polisi meminta masyarakat lebih aktif melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada anak. Pemerintah daerah juga diharapkan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi mengenai hak-hak anak.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network