Kecamatan Bukit Kerman

| ada 0 komentar

Sungai Penuh, Kerinci – Satuan Reskrim Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang tak lain adalah paman korban sendiri, AP (47), ditangkap setelah buron selama setahun.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci. Korban, MM (14), mengalami penyiksaan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri sejak tahun 2022 hingga Januari 2023.