Kasat Reskrim Polres Tebo

| ada 0 komentar

Polisi melimpahkan dua tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tebo ke Kejari Tebo. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar.