Parkir QRIS Kota Jambi

| ada 0 komentar

Kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai berbasis QRIS kini masuk babak baru. Setelah sebelumnya dijawab lugas Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, kritik balik datang dari praktisi hukum asal Jambi, Firmansyah, SH., MH.

Bak gayung bersambut, argumen hukum dan tafsir regulasi kini bersilang di ruang publik. Satu pihak menyatakan kebijakan ini sudah sah berdasarkan Perwal No. 32 Tahun 2018. Di pihak lain, suara hukum mempertanyakan sah secara umum belum tentu jelas secara operasional.