Desy Munarsih

| ada 0 komentar

Jambi - Mantan Bendahara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun, Desy Munarsih alias DN, kini harus bersiap menghadapi palu hakim. Ia baru saja dituntut hukuman 1 tahun 9 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi berkedok Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Kamis (5/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2021.