SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, S.STP, M.Si, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sarolangun. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat peran zakat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan kebutuhan mendesak lainnya.
Dr. Bahri mewajibkan ASN yang penghasilannya memenuhi hisab untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bulanan mereka. Sementara itu, ASN dengan penghasilan di bawah batas hisab diwajibkan untuk berinfak sebagai bentuk kontribusi sosial.
“Mewajibkan ASN yang penghasilannya sudah memenuhi untuk mengeluarkan sebagian penghasilannya sebesar 2,5 persen untuk zakat, dan berinfak bagi yang penghasilannya tidak memenuhi hisab,” jelas Bahri, Jumat (18/1/2025).
Instruksi ini, menurut Bahri, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14, yang mengatur tentang pelaksanaan zakat. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
“Kami telah menyesuaikan peraturan bupati terkait pengenaan zakat, infak, dan sedekah. Perhitungan hisabnya merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak keluar dari regulasi,” tegas Bahri.
Dana zakat yang terkumpul melalui BAZNAS akan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) untuk berbagai program sosial dan pemberdayaan. Beberapa program prioritas meliputi:
- Pengentasan kemiskinan ekstrem
- Penanganan stunting
- Bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan biaya pengobatan
- Program bedah rumah bagi warga kurang mampu
Selain itu, tahun ini, BAZNAS Kabupaten Sarolangun berencana membangun rumah sakit yang dibiayai dari dana zakat. “Program BAZNAS luar biasa. Kami sebagai ASN mendukung penuh program ini, karena ada ketentuan dalam UU 23 dan PP 14 yang mengatur hal ini,” ujar Bahri.
Operasional BAZNAS Kabupaten Sarolangun didukung oleh dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun. Dengan dukungan ini, diharapkan program-program BAZNAS dapat berjalan optimal untuk kemaslahatan umat.
Bahri mengimbau ASN di Sarolangun untuk berkomitmen mendukung program zakat ini sebagai wujud tanggung jawab sosial sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap dana zakat ini dapat memberikan manfaat besar, terutama dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. ASN harus menjadi contoh dalam melaksanakan kewajiban ini,” pungkasnya.
Kebijakan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS dalam memaksimalkan potensi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Sarolangun.(*)
Add new comment