Kriminal

| ada 0 komentar

Muaro Jambi – Kebakaran hebat disertai asap hitam pekat dan bau menyengat diduga bahan bakar minyak (BBM) menggegerkan warga Tanjung Nangko, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (9/1/2026) sore. Insiden maut ini menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan permukiman padat penduduk. Api tiba-tiba membesar dan dengan cepat melalap sebuah rumah milik warga bernama Mujiono. Warga sekitar panik dan berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri.

| ada 0 komentar

Jambi - Nasib apes menimpa Margono (68). Kakek warga Pelayangan, Kota Jambi ini harus dilarikan ke rumah sakit usai menjadi bulan-bulanan tetangganya sendiri, Ebit (43).

Pemicu penganiayaan ini tergolong sepele. Pelaku tersulut emosi hanya karena mendengar suara sepeda motor korban yang dinilai terlalu bising saat melintas di jalan kampung.

Peristiwa nahas itu terjadi di depan Kantor Lurah Jelmu, Jalan KH A Somad, Kecamatan Pelayangan, Minggu (21/12/2025) pagi.

| ada 0 komentar

JAMBI – Insiden tabrak lari terjadi di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Sabtu malam (3/1/2026). Sebuah mobil Honda BR-V yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor diduga sempat melarikan diri usai kejadian, sebelum akhirnya berhasil dihentikan warga setelah pengejaran hingga kawasan Tugu Juang.

Peristiwa ini sempat mengundang perhatian warga sekitar karena berlangsung di ruas jalan yang cukup ramai dilalui kendaraan pada malam hari. Aksi pengejaran spontan oleh warga terjadi setelah pengemudi mobil tidak langsung berhenti pascakecelakaan.

| ada 0 komentar

Bungo - Polres Bungo berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC).

Penggerebekan dilakukan di tempat hiburan malam Milan 1 Karaoke, yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera KM 03, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Minggu malam (28/12/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menyelamatkan dua remaja perempuan asal Bandung, Jawa Barat, yang masih berusia 15 dan 17 tahun.

| ada 0 komentar

Aksi pembobolan ruko yang kerap meresahkan pedagang di Kota Jambi akhirnya terhenti. Polisi menangkap Akip (41), pelaku spesialis bongkar ruko yang sudah lama masuk dalam daftar buronan aparat kepolisian.

Dalam aksi terakhirnya, Akip membobol sebuah ruko di lapak Pasar Pasir Putih, Jalan RB Siagian, Kecamatan Jambi Selatan. Dari lokasi tersebut, ia berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp80 juta, yang belakangan diketahui digunakan untuk membayar utang pribadi.

| ada 0 komentar

Jambi - Aksi kejahatan spesialis rumah kosong kembali terungkap di Kota Jambi. Seorang pria bernama Dedek Aryana alias Ketut (39) harus meringkuk di sel tahanan setelah nekat membobol rumah warga di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.

Pelaku ditangkap usai menggasak sejumlah barang berharga, mulai dari sepeda motor hingga barang elektronik.

| ada 0 komentar

Tebo - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur, Kabupaten Tebo. Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Tebo, Nurhasanah, divonis 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Kamis (18/12/2025).

| ada 0 komentar

TANJUNG JABUNG BARAT – Seorang pemuda ditemukan meninggal dunia di area Masjid Nurul Hikmah, Desa Suka Damai, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (17/12/2025) dini hari. Peristiwa tersebut menggegerkan warga sekitar dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat AKP Frans Sipayung membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui sekitar pukul 03.30 WIB oleh seorang marbot masjid bernama Hasanudin.

| ada 0 komentar

Jambi - Kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida yang menghebohkan warga Jambi akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Anggi Febri Yandi.

Anggi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh kekasih sesama jenisnya sendiri dengan cara yang sadis.

"Divonis 17 tahun kurungan penjara, dikurangi selama masa tahanan," tegas Ketua Majelis Hakim, M Syafrizal Fakhmi, saat membacakan amar putusan, Selasa (16/12/2025).

| ada 0 komentar

Muaro Jambi - Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, polisi berhasil meringkus AD, salah satu terduga pelaku pengeroyokan maut yang menewaskan Eko Rudi Susanto.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Kumpeh Ulu pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.