Muaro Jambi - Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, polisi berhasil meringkus AD, salah satu terduga pelaku pengeroyokan maut yang menewaskan Eko Rudi Susanto.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Kumpeh Ulu pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin (15/12) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Pelabuhan PT Ationg, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo.
Berdasarkan laporan, korban Eko Rudi Susanto dikeroyok secara brutal oleh sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 10 orang. Pihak keamanan perusahaan yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi pelapor.
Korban sempat dilarikan ke ruang UGD rumah sakit dalam kondisi kritis. Namun, takdir berkata lain. Akibat luka berat dan pendarahan hebat di bagian kepala, nyawa Eko tak tertolong.
Berbekal laporan dan penyelidikan di lapangan, polisi melacak keberadaan tersangka AD. Ia diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu.
"Tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas," jelas Saaluddin.
Kini AD harus mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polisi menegaskan kasus ini belum ditutup. Aparat masih terus melakukan pendalaman untuk memburu kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi pengeroyokan tersebut.(*)
Add new comment