Bobol Rumah Warga di Jelutung, Pria 39 Tahun Ditangkap Polisi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Jambi - Aksi kejahatan spesialis rumah kosong kembali terungkap di Kota Jambi. Seorang pria bernama Dedek Aryana alias Ketut (39) harus meringkuk di sel tahanan setelah nekat membobol rumah warga di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.

Pelaku ditangkap usai menggasak sejumlah barang berharga, mulai dari sepeda motor hingga barang elektronik.

Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (29/11/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, kondisi rumah sedang ditinggal oleh pemiliknya.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban," ujarnya, Jumat (19/12/2025).

Dalam aksinya, Dedek Aryana berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, satu unit televisi berukuran 43 inci, serta satu unit laptop merek Acer warna silver.

Korban baru menyadari rumahnya dibobol maling setelah mendapat kabar dari tetangga bahwa pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar.

Penangkapan Dedek Aryana bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Jelutung. Ternyata, pelaku sebelumnya telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi terkait kasus lain.

Menindaklanjuti hal tersebut, polisi langsung berkoordinasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Jelutung," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, antara lain satu buah linggis, patahan handle pintu, pecahan kaca nako, serta STNK sepeda motor milik korban.

Kini, Dedek Aryana telah ditahan di Polsek Jelutung. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network