Jambi - Kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida yang menghebohkan warga Jambi akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Anggi Febri Yandi.
Anggi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh kekasih sesama jenisnya sendiri dengan cara yang sadis.
"Divonis 17 tahun kurungan penjara, dikurangi selama masa tahanan," tegas Ketua Majelis Hakim, M Syafrizal Fakhmi, saat membacakan amar putusan, Selasa (16/12/2025).
Vonis ini setimpal dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun bui.
Jaksa Penuntut Umum, Fitria Ulfa, menjelaskan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Unsur perencanaan terlihat jelas dari cara terdakwa mendapatkan racun mematikan tersebut.
"Dijerat dengan pasal 340 KUHP... karena menggunakan racun Sianida yang dibelinya melalui lokapasar (marketplace)," ungkap Fitria usai persidangan.
Fakta persidangan mengungkap kekejaman Anggi. Bermotif sakit hati atas perlakuan korban, Anggi merencanakan aksinya dengan mencampurkan sianida ke dalam minuman.
Untuk memperdaya korban agar meminum racun tersebut, Anggi menggunakan tipu muslihat dengan menyebut minuman itu adalah "obat kuat". Niat awal yang diklaim hanya ingin memberi pelajaran (membuat jera), justru berujung hilangnya nyawa sang kekasih.(*)
Add new comment