Bongkar Praktik TPPO di Karaoke Bungo, Polisi Selamatkan 2 ABG Bandung yang Dijadikan LC

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Bungo - Polres Bungo berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC).

Penggerebekan dilakukan di tempat hiburan malam Milan 1 Karaoke, yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera KM 03, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Minggu malam (28/12/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menyelamatkan dua remaja perempuan asal Bandung, Jawa Barat, yang masih berusia 15 dan 17 tahun.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari Polsek Baleendah, Polresta Bandung, Jawa Barat.

"Kasus ini pengembangan dari Polsek Baleendah, Bandung. Untuk korban anak di bawah umur ini berinisial I dan M. Satu orang berusia 15 tahun dan satu lagi berusia 17 tahun, keduanya warga Bandung," ujar Natalena dalam konferensi pers, Selasa (30/12/2025).

Kapolres membeberkan modus licik yang digunakan manajemen Milan 1 Karaoke untuk mengeksploitasi para korban. Para wanita, termasuk anak di bawah umur, diikat dengan sistem utang.

Manajemen memberikan modal awal berupa barang-barang mewah seperti ponsel (handphone) berkelas dan pakaian. Barang-barang tersebut tidak diberikan cuma-cuma, melainkan dianggap utang yang harus dicicil oleh para korban dari hasil kerja mereka melayani tamu.

"Dengan cara ini pihak Milan 1 Karaoke mengikat mereka agar bertahan bekerja di tempat tersebut," jelas Kapolres.

Tak hanya itu, penampilan mereka diatur ketat. Para korban diwajibkan berpakaian seksi dan menarik dengan model busana yang sudah dijadwalkan berbeda-beda dari hari Senin hingga Minggu demi menarik pelanggan pria hidung belang.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia itu, polisi mengamankan total 7 perempuan (2 anak di bawah umur dan 5 dewasa asal Garut), serta beberapa pria pengelola operasional.

Polisi telah menetapkan dua pria berinisial R dan M sebagai tersangka. Sementara itu, pemilik atau owner Milan 1 Karaoke bernama Teteh Iis (40) berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk dua perempuan di bawah umur yang kita amankan sudah diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Jambi untuk dipulangkan ke Bandung," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network