Tebo - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur, Kabupaten Tebo. Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Tebo, Nurhasanah, divonis 1 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Kamis (18/12/2025).
"Terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 1 bulan," ujar hakim saat membacakan putusan.
Vonis hakim ini tercatat lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara untuk seluruh terdakwa.
Fakta menarik terungkap dalam sidang putusan ini. Hukuman yang diterima anak buah Nurhasanah justru lebih berat ketimbang sang pimpinan.
Edi Sofyan, selaku Kabid Perdagangan Diskoperindag yang diduga terlibat mengatur proses administrasi anggaran, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.
Selain Edi, terdakwa Rohmad Sholichin (pihak ketiga yang mengatur teknis proyek) juga menerima vonis lebih tinggi, yakni 1 tahun 3 bulan penjara.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya mendapatkan vonis yang sama dengan Nurhasanah, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Mereka adalah:
- Haryadi (Konsultan Pengawas).
- Harmunis (Kontraktor pelaksana/peminjam bendera).
- Dhita Ulhaq Saputra (Direktur CV Karya Putra Bungsu).
- Paul Sumarsono (Konsultan Perencana).
Kasus ini bermula dari adanya praktik mark-up anggaran pembangunan Pasar Bungur yang melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Berdasarkan hasil audit, ulah para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.061.233.105,09.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(*)
Add new comment