Muaro Jambi - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus ini menyeret dua pejabat penting di lingkungan Puskesmas tersebut yang diduga menyelewengkan dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Akibat ulah oknum ini, negara ditaksir merugi hingga lebih dari Rp 650 juta.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka utama dalam kasus ini. Mereka adalah DL, Selaku Kepala Puskesmas Kebun IX. Kemudian LP, Selaku Bendahara Puskesmas.
Tersangka LP diketahui dijerat dengan pasal turut serta dalam tindak pidana korupsi. Keduanya diduga bekerja sama melakukan penyelewengan anggaran yang berdampak fatal pada kualitas layanan kesehatan warga setempat.
"Kita sudah P21, berkas sudah P21 ke Kejaksaan. Tinggal menunggu jadwal atau agenda kapan proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilaksanakan," ujar AKP Hanafi Dita Utama kepada wartawan.
Hanafi juga menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Fokus penyidikan terkunci pada dua pejabat teras Puskesmas tersebut.
"Untuk penambahan tersangka tidak ada sampai saat ini. Masih dua tersangka, yaitu Kepala Puskesmas dan Bendahara," tegasnya.
Kini, kedua tersangka tinggal menghitung hari menunggu jadwal pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum akhirnya duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Add new comment