Muaro Jambi - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus ini menyeret dua pejabat penting di lingkungan Puskesmas tersebut yang diduga menyelewengkan dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Akibat ulah oknum ini, negara ditaksir merugi hingga lebih dari Rp 650 juta.