Polemik seleksi Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun kian panas. Proses hukum kini berjalan di dua jalur sekaligus: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.
Berdasarkan pantauan Jambi Link di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jambi, terdaftar dua gugatan terkait kasus ini. Gugatan pertama diajukan DPP ICC-RI, sedangkan gugatan kedua dilayangkan langsung Yuskandar. Dengan Bupati Sarolangun sebagai tergugat pada kedua perkara tersebut.
Yuskandar membenarkan dirinya menggugat keputusan Bupati Sarolangun di PTUN Jambi melalui perkara Nomor 12/G/2025/PTUN.JBI yang ia tangani sendiri. Gugatan ini kini memasuki tahap pembuktian, dengan agenda sidang Kamis, 14 Agustus 2025 untuk penyampaian alat bukti tambahan.
“Sudah kami siapkan 29 alat bukti surat. Pada sidang sebelumnya, terbukti dalil saya soal surat pengalaman kerja yang dipersyaratkan. Bukti yang dibawa Tergugat II Intervensi hanyalah Surat Keterangan Kerja, bukan Surat Pengalaman Kerja sebagaimana dipersyaratkan,” tegas Yuskandar.
Ia merinci, surat keterangan kerja Nomor 39/PSDA/2025 tertanggal 10 Maret 2025 itu ditandatangani Pj. Sekda Sarolangun sekaligus Ketua Panitia Seleksi, yang menerangkan bahwa Mulyadi, SE menjabat Direktur Utama PD Serumpun Pseko Sarolangun sejak 10 Oktober 2019 hingga 18 Oktober 2024.
“Masalahnya, yang diminta aturan adalah pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, sesuai PP 54 Tahun 2017 dan Permendagri 37 Tahun 2018. Surat yang dibawa Mulyadi bukan dari perusahaan berbadan hukum, sehingga tidak memenuhi Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 17 ayat (1) PP 54/2017, serta Pasal 109 ayat (2) angka (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Cipta Kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai surat tersebut bermasalah karena diterbitkan saat PD Serumpun Pseko sudah tidak beroperasi aktif, sebagaimana tertuang dalam pengumuman seleksi direksi yang sempat dibatalkan.
Selain itu, Yuskandar juga menggugat panitia seleksi di PN Sarolangun melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Srl. Gugatan ini ia kuasakan kepada LBH Payung Hukum Keadilan Sejahtera Sarolangun, dengan tim kuasa hukum Adrian Evendi, SH, Ardiansyah, SH, dan Jimmy Letsion, SH.
Yuskandamenegaskan bahwa putusan sepenuhnya ada di tangan hakim. “Masing-masing hakim punya pandangan berbeda. Kami sudah sampaikan semua bukti, sekarang tinggal bagaimana majelis menilainya,” ujarnya.
Agenda sidang di PN Sarolangun pada Kamis, 14 Agustus 2025 dijadwalkan mendengar duplik dari tergugat dan turut tergugat. Pada sidang sebelumnya (7 Agustus 2025), kuasa hukum penggugat telah menyampaikan replik atas eksepsi dan jawaban tergugat.
Namun, menurut Adrian Evendi, replik tersebut hanya menjawab eksepsi dari turut tergugat, karena tergugat tidak mengajukan jawaban tertulis.
“Tidak ada bantahan dari tergugat, artinya gugatan penggugat dibenarkan seluruhnya. Fakta ini menguatkan posisi kami, karena secara tegas Bupati Sarolangun sebagai tergugat justru menjelaskan hal yang sejalan dengan penggugat,” kata Adrian.
Dengan dua gugatan yang berjalan paralel dan temuan soal syarat pengalaman kerja yang dinilai tidak sah, sengketa seleksi Direktur PDAM Sarolangun ini dipastikan akan menjadi ujian serius bagi transparansi rekrutmen pejabat BUMD di daerah. Jika hakim mengabulkan gugatan, proses seleksi bisa dibatalkan total dan diulang dari awal.(*)
Add new comment