seleksi PDAM Sarolangun

| ada 0 komentar

Polemik seleksi Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun kian panas. Proses hukum kini berjalan di dua jalur sekaligus: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.

Berdasarkan pantauan Jambi Link di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jambi, terdaftar dua gugatan terkait kasus ini. Gugatan pertama diajukan DPP ICC-RI, sedangkan gugatan kedua dilayangkan langsung Yuskandar. Dengan Bupati Sarolangun sebagai tergugat pada kedua perkara tersebut.