Bukan hanya proyek pembangunan Jalan Batu Patah–Lubuk Sahab senilai Rp 6,9 miliar di Kecamatan Bukit Kerman, yang menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025. Rupanya, audit BPK RI juga menemukan jejak masalah di tiga proyek strategis Kabupaten Kerinci.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterima redaksi, BPK menyebut ketiga proyek itu sama-sama bermasalah akibat kekurangan volume pekerjaan. Temuan ini tentu saja menambah daftar panjang pekerjaan infrastruktur yang tak sesuai kontrak meski sudah dibayar penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Proyek yang Disorot BPK
- Fasilitas Penunjang Arena MTQ dan Perlengkapannya
- Pagu: Rp 2,3 miliar
- HPS: Rp 2.299.995.461,21
- Pemenang: CV Jambi Hulukarya, beralamat di Koto Datuk, Air Hangat Barat, Kerinci
- Nilai kontrak: Rp 2.271.645.130,50 (status: selesai)
- Pembangunan Gedung Kantor DPRD (Lanjutan)
- Pagu: Rp 4.863.500.000,00
- HPS: Rp 4.863.498.253,36
- Pemenang: CV Adyan Jaya Mandiri, Desa Koto Dua Lama, Kerinci
- Nilai kontrak: Rp 4.800.777.800,88 (status: selesai)
- Pembangunan Islamic Center (Lanjutan)
- Pagu: Rp 942.750.000,00
- HPS: Rp 942.745.703,43
- Pemenang: CV RR Mandiri, Jl. Dr Tazar, Lorong Rumbia, Telanaipura, Kota Jambi
- Nilai kontrak: Rp 928.163.430,34 (status: selesai)
BPK menemukan pada ketiga proyek ini terdapat item pekerjaan yang volumenya tidak terpenuhi sesuai kontrak. Kekurangan volume ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas.
Dalam catatan BPK, masalah ini terjadi karena PPK tidak optimal mengendalikan pelaksanaan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan sebelum melakukan pembayaran. Alhasil, pembayaran dilakukan seolah pekerjaan sudah tuntas 100%, padahal secara fisik tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kerinci, beserta Bupati, kepada BPK menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa negara.
Namun, BPK mengingatkan bahwa jika dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP tidak ada tindak lanjut penyetoran kekurangan volume ke kas daerah, kasus ini berpotensi dibawa ke ranah hukum.
Ketiga proyek ini masuk kategori strategis dan bernilai besar, yang pembiayaannya diambil dari APBD 2024. Jika dibiarkan tanpa tindak lanjut, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga bisa memengaruhi kualitas fasilitas publik yang dibangun.
Publik Kerinci kini menunggu langkah nyata Pemkab untuk menindaklanjuti temuan BPK ini. Apakah akan ada penagihan resmi kepada kontraktor, atau justru kasusnya akan berujung pada proses hukum oleh aparat penegak hukum (APH).
Sebelumnya, proyek pembangunan Jalan Batu Patah – Lubuk Sahab di Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, yang dikerjakan CV Azka Jaya Mandiri tahun 2024, juga masuk dalam daftar temuan resmi BPK RI tahun 2025.Nilainya tak kecil, Rp 6,9 miliar. Hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan adanya kekurangan mutu pada sejumlah item pekerjaan utama, mulai dari struktur beton, lapisan aspal, dan marka jalan.
Proyek yang awalnya tampak mulus dan dinyatakan 100% selesai pada Oktober 2024 ini ternyata mengalami dua kali adendum kontrak, yang memperpanjang durasi kerja dan mengubah volume pekerjaan. Namun sayangnya, mutu fisik di lapangan tak sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak.
CV Azka Jaya Mandiri resmi ditetapkan sebagai pelaksana proyek melalui Kontrak Nomor 620/001/KONTRAK-DAK/BM/PUPR-2024 yang diteken pada 29 April 2024. Nilai kontrak Rp 6.932.568.000 (termasuk PPN 11%). Proyek dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek ini semula dirancang berdurasi 165 hari kalender. Tapi, setelah dua kali addendum, total waktu pelaksanaan berubah menjadi 180 hari kalender.
Selengkapnya baca di sini :
Add new comment