Puskesmas Rp 4,5 Miliar di Singkut V Dikerjakan CV Suryacitrapersada, 30 Peserta Tender Cuma Formalitas?

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Premium
IST

Pembangunan Puskesmas Singkut V di Kabupaten Sarolangun resmi dimenangkan oleh CV Suryacitrapersada. Nilai proyeknya fantastis Rp 4,5 miliar. Bersumber dari DAK Fisik APBD 2025. Proyek ini ditujukan untuk membangun fasilitas kesehatan di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut. Wilayah yang selama ini butuh pusat layanan medis yang lebih representatif.

Di balik sukses lelang dan tanda tangan kontrak, ada fakta yang patut disorot. Dari 35 peserta yang mendaftar tender ini, hanya lima yang memasukkan penawaran. Sisanya diam, seperti boneka etalase. Tidak bergerak, tidak bersuara, tidak bernyawa.

Tender menggunakan skema Harga Terendah Sistem Gugur. Dalam sistem ini, bukan harga termurah yang menang, melainkan yang dokumennya paling sempurna. Tapi faktanya, dokumen itu pula yang membuat empat dari lima penawar gugur. Meski menawarkan harga ratusan juta lebih murah dari pemenang.

CV Suryacitrapersada menang dengan penawaran Rp 4,450 miliar, hanya turun 1,1% dari pagu. Bandingkan dengan PT Nadi Konstruksi Group yang menawar Rp 4,113 miliar, tapi digugurkan karena referensi kerja tenaga ahli dan perhitungan iuran JKK/JKM tidak sesuai.

Begitu juga dengan Zafran Jaya Abadi yang digugurkan karena sewa dump truck dan SIO operator tidak sesuai. Ambung Bumi Konstruksi lebih tragis. Tak mengunggah dokumen lengkap BPJS dan personel K3. CV Putra Bintang juga terpeleset pada SIO dump truck yang “non-kelas”.

Tiga dari lima penawar tersungkur bukan karena tak bisa membangun. Tapi karena tak bisa mengunggah berkas dengan tepat. Begitulah sistem gugur. Tajam dalam administratif, kadang tumpul dalam logika penghematan anggaran.

Di atas kertas, CV Suryacitrapersada memenuhi semua syarat. Beralamat di Jl. Matahari I No.47, Kota Jambi, perusahaan ini berhasil menembus evaluasi tanpa cacat administrasi. Tapi publik bertanya, mengapa selisih efisiensi ratusan juta rupiah dari peserta lain tak bisa dimanfaatkan?

Lebih dari itu, apakah sistem tender kita benar-benar menjaring kompetisi? Atau sekadar formalitas mengulangi pola, banyak peserta tampil, hanya satu yang sungguh bermain?

Sistem gugur memang legal. Tapi publik juga berhak tahu, apakah peserta yang lain sengaja “dibiarkan masuk” untuk sekadar menyemarakkan daftar? Atau memang digugurkan karena sistem memang dirancang terlalu teknis untuk menjaring kejujuran?

Proyek ini menggunakan kontrak gabungan, lumpsum dan harga satuan. Kontrak dibuat tanpa reverse auction. Artinya, harga tak dinegosiasikan secara terbuka setelah penawaran. Lokasi pekerjaan sudah ditetapkan, anggaran sudah ada, dan nama pemenang sudah diumumkan.

Yang belum dimulai pembangunan. Dan yang belum dijawab apakah masyarakat benar-benar akan mendapatkan puskesmas terbaik dari proses yang hanya menyisakan satu pemain unggul dan empat yang gugur di ranah administratif?(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network