Aroma tak sedap menguar dari dua tender proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Bungo. Di permukaan, prosesnya tampak legal. Namun di baliknya, tim Jambi Link menemukan permainan suhu: kadang terlalu panas untuk jujur, kadang terlalu dingin untuk transparan.
Dua proyek dengan total nilai Rp 3,36 miliar ini-- SPAM Sungai Puri dan SPAM Empelu--, menyimpan pola kejanggalan yang terlalu mirip untuk disebut kebetulan. Tender SPAM Sungai Puri, jadwal evaluasinya 13–19 Juni 2025. Lalu diubah menjadi 24 Juni 2025 pukul 16.00, 1 jam sebelum tenggat.
Lalu, tender SPAM Empelu. Jadwal evaluasinya 13–19 Juni. Diubah menjadi 24 Juni 2025, juga diumumkan sore hari. Alasan Pokja sama. “Evaluasi belum selesai”
Tapi sumber internal kontraktor menolak alasan itu.
“Biasanya kalau molor paling 2–3 hari. Ini sampai 5 hari. Apa yang sebenarnya terjadi?” ujarnya.
“Kalau alasannya teknis, kenapa tidak dijelaskan rinci? Atau ini cuma akal-akalan nunggu 'kode’ pemenang?” imbuhnya.
HPS DAN PAGU “DINGIN” SEKALI: Selisih Hanya Ribuan Rupiah
Proyek | Pagu | HPS | Selisih |
---|---|---|---|
Sungai Puri | Rp 1.260.000.000 | Rp 1.259.997.000 | Rp 3.000 |
Empelu | Rp 2.100.000.000 | Rp 2.099.996.000 | Rp 4.000 |
Selisih ini terlalu presisi. Hanya 0,0002%. Dalam logika pengadaan, ini tidak normal, dan membuka dugaan bahwa HPS disesuaikan agar pas dengan harga tertentu yang telah dirancang.
Proyek | Pendaftar | Penawar Aktif |
---|---|---|
Sungai Puri | 37 | 6 |
Empelu | 34 | 5 |
Fenomena ini mencerminkan pembatasan partisipasi secara diam-diam. Peserta hanya diminta daftar untuk “meramaikan”.
“Kalau pemainnya itu-itu saja, dan jumlah peserta turun drastis, lalu pola waktunya persis, itu sistem. Bukan kebetulan,” tegas narasumber Jambi Link.
Kontraktor Soroti Tender SPAM Bungo yang Janggal
Sementara, tensi di kalangan kontraktor yang mengikuti proses tender makin meninggi. Bukan karena merasa sudah kalah bersaing secara teknis, tapi karena sebagian mereka mencium aroma tak sehat dari proses tender dua proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) yang dibiayai APBD Bungo 2025 itu.
Tim Jambi Link berhasil mewawancarai narasumber internal dari kalangan kontraktor yang mengikuti atau memantau langsung tender ini. Ketiganya mengaku mencurigai ada “permainan tersembunyi” dalam penetapan jadwal dan penyusunan HPS.
“Saya sudah ikut banyak tender, dan biasanya kalau ada perubahan jadwal evaluasi, molornya cuma 1 atau 2 hari. Tapi ini sampai 5 hari, itu janggal. Dan waktunya sangat mepet, diumumkan satu jam sebelum deadline. Seperti ada sesuatu yang belum siap di belakang layar,” ujar H, seorang pimpinan CV konstruksi lokal di Bungo.
Menurutnya, Pokja seharusnya bisa menyelesaikan evaluasi lebih cepat karena jumlah penawar sangat sedikit.
“Di SPAM Sungai Puri cuma 6 penawar. Kalau itu saja tidak bisa selesai tepat waktu, saya heran. Atau jangan-jangan memang disengaja dimolorkan untuk mengarahkan hasil?”
A, kontraktor muda yang juga sempat masuk dalam daftar pendaftar, menyoroti selisih HPS dan pagu yang hanya Rp 3.000 dan Rp 4.000.
“Masa proyek miliaran selisihnya cuma tiga ribu? Itu jelas-jelas HPS-nya disesuaikan dengan penawaran seseorang. Artinya, sudah ada yang ‘tahu harga’ sebelum tender dibuka,” tegasnya.
Ia menilai Pokja harus sadar bahwa pola ini merusak kepercayaan publik.
“Kalau Pokja berpihak, ini bukan tender lagi. Ini penyerahan proyek diam-diam ke orang yang sudah disiapkan.”
Ia mendesak Pokja untuk menjaga integritas dan tidak menjadi alat kelompok tertentu.
“Kami minta Pokja jangan cawe-cawe. Jangan mengarahkan tender ke pihak tertentu dan merugikan penyedia lain. Ini uang negara. Kami semua bayar pajak. Maka kompetisinya juga harus fair,” jelasnya.
Ia menyebut nama CV. Bangun Sarana Mandiri (BSM) yang dua kali muncul sebagai penawar terendah dengan harga yang “tak masuk akal”, sebagai indikasi kuat adanya skema janggal.
“Harga segitu tidak akan bisa nutupi pipa, transportasi, dan logistik lainnya. Kalau CV BSM benar-benar dikerjakan, pasti rugi. Tapi kalau menangnya orang lain dengan harga tinggi, lalu BSM digugurkan karena 'tidak wajar', maka kita tahu ini hanya akal-akalan sistem,” jelasnya.
Mereka berharap pengadaan proyek air bersih harus bersih pula secara moral dan prosedural. Pokja tak bisa berlindung pada alasan administratif jika seluruh pola di lapangan menunjukkan adanya pengondisian hasil.
Mereka mengingatkan kembali ketentuan Perpres 12/2021 dan PP 16/2018, bahwa proses tender wajib menjunjung transparansi, efisiensi, dan persaingan sehat. Bila terjadi praktik diskriminatif, keberpihakan, atau pengondisian, maka proses tersebut dapat dilaporkan ke Inspektorat Daerah, APIP Provinsi, LKPP, KPPU, Kejaksaan dan BPKP, jika terbukti merugikan negara.
Kabag ULP Bungo, Doni tak merespon saat dikonfirmasi tim Jambi Link/Jambi Satu.(*)
Add new comment